PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan; b. pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan; c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan.
- Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
