PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2019
Bidang Manajemen Layanan Data terdiri atas: a. Subbidang Manajemen Basis Data I; b. Subbidang Manajemen Basis Data II; c. Subbidang Manajemen Penyajian Informasi; d. Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
- Ketentuan Pasal 2020 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 2020 berbunyi sebagai berikut:
