PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Bidang Manajemen Layanan Data menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kinerja sistem basis data; b. pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data; c. pemantauan kapasitas sistem basis data, pertukaran data, dan layanan data; d. analisis data; e. pengelolaan penyajian informasi; dan f. pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
- Ketentuan Pasal 2019 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
