Pasal 2020
(1) Subbidang Manajemen Basis Data I mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem basis data, analisis kinerja sistem basis data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kinerja sistem basis data, dan pemantauan kapasitas (capacity monitoring) sistem basis data untuk sistem basis data lingkup Pusat Data Kementerian Keuangan.
(2) Subbidang Manajemen Basis Data II mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem pertukaran data dan sistem layanan data, pengelolaan perjanjian dengan pihak eksternal, pemantauan dan evaluasi kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, analisis kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, penyusunan dan pelaksanaan rencana peningkatan kinerja sistem pertukaran data dan sistem layanan data, dan pemantauan kapasitas sistem pertukaran data dan sistem layanan data. (3) Subbidang Manajemen Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan penyajian sistem layanan data, koordinasi perumusan usulan standar data, analisis data, pemberian dukungan pengelolaan portal, pemantauan ketersediaan data untuk kebutuhan informasi, pemberian dukungan penyajian informasi rutin dan ad-hoc kepada unit pengguna, dan koordinasi pengelolaan Decision Support System dan Executive Information System untuk pimpinan. (4) Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 2077 dihapus.
Pasal 2078 dihapus.
Pasal 2079 dihapus.
Pasal 2080 dihapus.
Pasal 2081 dihapus.
Pasal 2082 dihapus.
Pasal 2083 dihapus.
Pasal 2084 dihapus.
Pasal 2085 dihapus.
Pasal 2086 dihapus.
Pasal 2087 dihapus.
Pasal 2088 dihapus.
Pasal 2089 dihapus.
Pasal 2090 dihapus.
Pasal 2091 dihapus.
Pasal 2092 dihapus.
Pasal 2093 dihapus.
Pasal 2094 dihapus.
Pasal 2095 dihapus.
Pasal 2096 dihapus.
Pasal 2097 dihapus.
Diantara Pasal 2108 dan Pasal 2109 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2108A yang berbunyi sebagai berikut:
