Pasal 160
(1) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyusunan katalog sektoral. 36. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
