PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa; b. pelaksanaan analisis dan penyiapan dokumen pemilihan barang/jasa; c. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; d. pelaporan pelaksanaan pemilihan; e. pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak; f. pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
