PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 157
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
