Pasal 156
(1) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang
pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
