PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 149
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
