PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 148
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja; c. Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan; d. Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara; e. Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara; f. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara; g. Bagian Dukungan Teknis; dan h. Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi.
- Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
