PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; d. pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
