Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. (4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara. (5) PA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing- masing Satker; c. MENETAPKAN kepala Satker atau pejabat lain sebagai KPA; d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya. (6) Tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilimpahkan kepada KPA.
