Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. (3) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(4) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi anggaran dalam DIPA. (6) Pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan mendahului revisi anggaran.
