Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Satker melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan; b. diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan; c. memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; d. karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/setara; dan e. lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/setara. (3) Dalam hal Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA eselon I Satker yang bersangkutan, dapat diusulkan dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; b. adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang penetapan Satker; dan c. mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait pengelolaan sesuai dengan jenis/karakteristik Satker tersebut.
