PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 24
BAB 3 — KOMITMEN
(1) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diterbitkan oleh Penyedia. (2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembelian/pembayaran; b. nama Penyedia; c. uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar; d. kuantitas barang/jasa yang dibeli/dibayar; dan e. jumlah pembayaran.
