PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 25
BAB 3 — KOMITMEN
(1) Kuitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diterbitkan dan ditandatangani paling kurang oleh PPK dan Penyedia. (2) Kuitansi paling sedikit memuat: a. tanggal pembelian/pembayaran; b. nama Penyedia; c. uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar; d. kuantitas barang/jasa yang dibeli/dibayar; dan e. jumlah pembayaran. (3) Kuitansi diterbitkan sebagai pengganti Bukti Pembelian/Pembayaran dalam hal: a. Penyedia tidak menerbitkan bukti pembelian pembayaran; dan/atau
b. bukti pembelian/pembayaran dari Penyedia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
