PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 15
BAB 7 — SANKSI
Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
