PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, unit akuntansi Kuasa BUN melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan Pengguna Anggaran dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN ke unit akuntansi di atasnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi internal pada unit akuntansi Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
