PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 14
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari UAKBUN-Pusat. (2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat.
