PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 13
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal UAPPA-W telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari Kanwil DJPBN. (2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Kanwil DJPBN.
