PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 95
(1) Pemblokiran terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan setelah memperoleh izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal/Panitia Pusat berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah. 11. Ketentuan ayat (1a) Pasal 106 diubah, dan di antara ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 106 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1b), sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
