PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 94
(1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain yang tersimpan pada bank dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal/Panitia Pusat berdasarkan usulan Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
