PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 37
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, hanya dapat dilaksanakan apabila: a. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang; dan b. pengembalian dilaksanakan untuk keperluan penghapusan secara bersyarat dan/atau penghapusan secara mutlak. 7. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
