Pasal 32
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal: a. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan; b. piutang terkait dengan perkara pidana; c. Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif; d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara; e. dihapus f. Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau disalurkan di eks-Provinsi Timor-Timur; atau g. Penyerah Piutang meminta kembali pengurusan Piutang Negara yang bersumber dari perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening
pembangunan daerah, dan rekening dana investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum. 6. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
