PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 20
SP3N memuat paling kurang: a. nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara; b. identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang; c. pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara; d. rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah diperhitungkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18; e. uraian barang jaminan, jika ada; f. tanda tangan Panitia Cabang; dan g. klausula bahwa piutang dimaksud tetap dicatat dalam neraca Penyerah Piutang. 5. Ketentuan Pasal 32 ditambahkan huruf g, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
