Pasal 106
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor Pelayanan.
(1a) Dalam hal pada Kantor Pelayanan belum terdapat Pemeriksa, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Pemeriksa pada Kantor Wilayah setelah Kepala Kantor Pelayanan meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah. (1b) Dalam hal pada Kantor Pelayanan jumlah Pemeriksa tidak cukup, pemeriksaan dapat melibatkan Pemeriksa pada Kantor Wilayah setelah Kepala Kantor Pelayanan meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang. 12. Ketentuan angka 3 huruf b Pasal 281 diubah, dan di antara ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf b Pasal 281 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a, sehingga Pasal 281 berbunyi sebagai berikut:
