Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
