Pasal 5
(1) Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus. (2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas Utama I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tarif Kelas Utama II dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 200% (dua ratus persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Tarif Perawatan Intensif/Khusus dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 250% (dua ratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
