PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Poliklinik Eksekutif; c. Tarif Pemakaian Alat Medis; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Home Care; f. Tarif Penunjang Medis; g. Tarif Rehabilitasi Medik; h. Tarif Pemulasaran Jenazah; i. Tarif Central Sterile Supply Departement (CSSD); j. Tarif Penggunaan Ambulans; k. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; dan l. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
