PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
