Pasal 8
(1)
Terhadap
Barang
Ekspor
dapat
dilakukan
pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap:
a.
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b.
Barang Ekspor yang pada saat impornya
ditujukan untuk diekspor kembali;
c.
Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
1.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
pembebasan;
2.
KITE pengembalian; dan/atau
3.
KITE industri kecil dan menengah;
d.
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e.
Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi
dari
kementerian/lembaga
terkait
dengan
pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Barang Ekspor yang berdasarkan
rekomendasi unit internal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
www.peraturan.go.id
2019, No.242
f.
Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari
Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau
telah
terjadi
pelanggaran
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan; atau
g.
Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis
atas informasi yang diperoleh dari sumber-
sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi
yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah
terjadi
pelanggaran
terhadap
ketentuan
perundang-undangan.
(2a) Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima
pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e:
a.
wajib
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
bertanggung
jawab
secara
substansi
atas
pelaksanaan
pelimpahan
kewenangan
yang
diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
(3)
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai
dengan
peraturan
perundangan-undangan
yang
mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
www.peraturan.go.id 2019, No.242 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
