Pasal 2
(1)
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke
Kantor
Pabean
dengan
menggunakan
Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(1a) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean
dengan
menggunakan
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku juga terhadap ekspor:
a.
barang
yang
pada
saat
impornya
telah
diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b.
barang yang akan diimpor kembali sehingga
pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai
barang impor kembali; atau
c.
barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi
batas pengecualian pengenaan Bea Keluar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir
atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling
cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor
dan
paling
lambat
sebelum
barang
dimasukkan
ke
Kawasan
Pabean
di
tempat
pemuatan.
www.peraturan.go.id
2019, No.242
(3)
Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor
dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti
kemas,
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor
dapat
disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan
sarana pengangkut.
(4)
Dihapus.
(4a) Dihapus.
(5)
Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam
bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
