PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 13
(1) Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan. (4) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dan Sistem Komputer Pelayanan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
