PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN
(1) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, setelah disahkan oleh Menteri, satu diantaranya dikembalikan kepada Pendiri dan yang lainnya disimpan di Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di Kementerian Keuangan.
