PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN
Permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus disusun dalam Bahasa INDONESIA.
