PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkantor pusat di INDONESIA; b. paling kurang dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh instansi pengawas dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan; dan c. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
