PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
- Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
- Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
- Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
