PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
