PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 10
BAB 6 — DANA PENDAMPING
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping paling kurang 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang. (2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas digunakan untuk kegiatan fisik.
