PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara...
Pasal 3
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. (2) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2018; dan b. paling lambat minggu pertama bulan September 2018.
