PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara...
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2018 paling banyak sebesar 4,8% (empat koma delapan persen). (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp3.768.829.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
