PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara...
Pasal 4
(1) Dalam rangka memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
