Pasal 9
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat. (3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat: a. kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan; b. penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik; c. kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugas; d. kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas; e. hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak- pihak lain yang berkepentingan; dan f. hubungan antaranggota Dewan Direktur.
