PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 10
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Direktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif secara penuh waktu; dan b. Anggota Dewan Direktur Non-Eksekutif tidak secara
penuh waktu.
