Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur membentuk paling kurang: a. Komite Audit; b. Komite Pemantau Risiko; dan c. Komite Remunerasi dan Nominasi. (2) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. (3) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif. (4) Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bukan merupakan anggota Dewan Direktur memiliki masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama selama 3 (tiga) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Direktur Eksekutif untuk memberhentikannya sewaktu- waktu.
(5) Dewan Direktur dapat membentuk Sekretariat Dewan Direktur untuk mendukung tugas dan operasional Dewan Direktur.
