PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 7
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: a. pelanggaran administratif oleh Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan, yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
