PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 68
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat evaluasi Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif terhadap laporan internal LPEI mengenai pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme khususnya apabila terjadi adanya pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengawasan Dewan Direktur.
