PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 67
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. ringkasan profil risiko periode bersangkutan; dan b. analisa risiko utama yang menjadi perhatian termasuk upaya mitigasi risiko utama tersebut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan realisasi Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan LPEI.
