Pasal 66
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: a. cakupan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; b. kepemilikan saham anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; c. hubungan keuangan dan hubungan keluarga antar anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; d. kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi pelaksanaan rapat Dewan Direktur; g. jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh LPEI; h. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh LPEI; i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; j. pelaksanaan buy back obligasi; dan k. pemberian dana untuk kegiatan sosial, baik nominal maupun penerima dana.
(3) Pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang mencakup jumlah anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) LPEI wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. Bank INDONESIA; dan c. Otoritas Jasa Keuangan. (5) LPEI wajib memublikasikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemublikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
