Pasal 69
BAB 6 — SANKSI
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang: a. menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 60, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, dan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), atau b. melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 44, Pasal 52, Pasal 56, dan Pasal 57, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1
(satu) bulan; b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. (4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Menteri; atau b. Direktur Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Direktur berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Dewan Direktur.
